Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Sat Lantas Polres Katingan mengadakan pelayanan SIM keliling setiap hari Selasa dan Kamis di halaman Mapolres Katingan.

Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dapat langsung mendatangi lokasi pelayanan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Proses pembuatan SIM baru juga dilayani di kantor Sat Lantas pada jam kerja.

"Kami berharap layanan ini dapat mengurangi antrean dan memberikan kemudahan bagi masyarakat," ujar Kasat Lantas Polres Katingan. Pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.